Pemilihan presiden sudah diambang mata. Beberapa nama calon presiden sudah mencuat ke permukaan. Dan salah satu nama potensial yang muncul adalah Anies Baswedan. Beberapa partai yang tergabung dalam koalisi perubahan untuk persatuan sudah menyatakan untuk mengusung anies sebagai capres mereka.
Sebagai calon presiden tentu saja anies memiliki beberapa program unggulan yang rencananya akan dilakukan saat dia terpilih nantinya. Salah satu program unggulan tersebut adalah program penggratisan pajak bumi dan bangunan untuk rumah ibadah.
Dengan membebaskan tempat ibadah dari pajak bumi bangunan, Anies memiliki tujuan untuk mengurangi beban keuangan pada lembaga keagamaan dan mempromosikan kebebasan beribadah bagi semua warga, tanpa memandang keyakinan agama mereka.
Tidak hanya untuk rumah ibadah saja, Anies juga menggratiskan PBB untuk beberapa golongan lain yang dinilai layak untuk mendapatkan keringanan tersebut. Mereka yang digratiskan pajak bumi dan bangunannya adalah yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara. Beberapa diantara yang bisa merasakan penggratisan PBB ini adalah para guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/POLRI serta pahlawan kemerdekaan.
Pembebasan pajak bumi dan bangunan ini sebenarnya sudah terlebih dahulu diterapkan di DKI Jakarta di periode kepemimpinannya sebagai kepala daerah tersebut. Dan sekarang ketika ia mencalonkan diri sebagai presiden maka rencananya program tersebut akan diterapkan secara nasional.
Dengan penerapan peraturan tentang pembebasan atau penggratisan PBB ini secara nasional tentu saja diharapkan akan semakin banyak lapisan masyarakat yang merasakan manfaatnya. Dengan skala penerapan yang semakin besar tentu berbanding lurus dengan jumlah penerima manfaatnya. Adanya pengurangan atau bahkan penggratisan PBB tentu saja akan mengurangi jumlah pengeluaran penerima manfaat tersebut. Dari sisa pengeluaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal lainnya yang bermanfaat. Dan secara langsung atau tidak langsung hal ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan hal ini akan meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.
Tentu saja jika peraturan ini diterapkan butuh sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Karena selama ini pajak bumi dan bangunan memang menjadi domain dan kewenangan dari masing masing daerah. Penggunaannya juga dimanfaatkan untuk kemajuan daerah tersebut.
Post a Comment